Bojonegoro - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan lapangan ke Desa Pelem Kecamatan Purwosari terkait tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pada Hari Jumat, 26 Januari 2018.

Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan agar proses tukar guling TKD di Desa Pelem bisa segera terselesaikan, sebab TKD di Desa Pelem ini terhitung molor dibanding proses tukar guling TKD di Desa Bandungrejo. Dimana pada saat proses tukar guling akan dilaksanakan, bersamaan dengan Pilkades yang secara politik menunggu definitif Kepala Desa agar proses legitimasinya lebih kuat.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 mengatur bahwa Aset Desa tidak boleh berkurang. Sebelumnya, dari hasil Rapat Kerja Komisi A dengan PEPC, SKK Migas, Kades, Camat disepakati bahwa akan dilakukan appraisal ualng, baik TKD lama maupun tanah calon pengganti. Namun hanya tanah calon pengganti yang bisa dilakukan appraisal ulang, sedangkan penghitungan jumlah luas tanah tidak bisa dilakukan appraisal ulang.

Dari hasil pertemuan di Kantor Desa Pelem tersebut disepakati bahwa desa harus segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan calon tanah pengganti dari delapan nama yang sudah muncul.

Delapan nama tersebut yakni :
a. Purnomo, Luas tanah 6.149 M2 , harga Rp 1.220.000.000
b. Hadianto, Luas tanah 3.650 , harga Rp 698.000.000,-
c. Munaji , Luas lahan 6.584 M2 , harga Rp 1.218.000.000,-
d. Imam Solik, Luas lahan 2.175 M2, harga Rp 418.000.000,-
e. Djarmin Bok Djariah , Luas lahan 2.995 M2 , harga Rp 575.000.000,-
f. Sonden Winarto, ST , Luas lahan 2.173 M2, harga Rp 823.000.000,-
g. Yusmirah, Luas lahan 5.012 M2, harga 1.036.000.000,-
h. Warsini, Luas lahan 4.875 M2 , harga Rp 931.000.000,-

Untuk taksiran TKD lama senilai Rp 1.200.000.0000 dengan luas 5.136 M2. Dari delapan nama yang sudah muncul, nominasi senilai yang paling mendekati adalah Yusmirah, Purnomo dan Munaji.

Selanjutnya, dalam Musdes bisa dibahas dua hal, yakni membahas tentang TKD lama dan memilih satu nama untuk menentukan calon tanah pengganti. Jika yang dipilih harganya melebihi harga TKD lama, maka desa harus nambahi ke pemilik tanah yg baru. Tapi jika yang dipilih harganya lebih rendah, maka sisa uang akan dimasukkan dalam rekening desa, dan dimusyawarahkan pemanfaatannya, bisa untuk membeli tanah atau untuk membangun infrastruktur desa.

Setelah desa menggelar Musdes, Komisi A akan menggelar rapat dengan mengundang PEPC, SKK Migas, Camat Purwosari, dan meminta komitmen PEPC, SKK Migas agar melibatkan warga Desa Pelem, Bandungrejo dan desa lain yang dilewati proyek migas.

Selain itu, Komisi A juga akan melakukan evaluasi pada Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro, dimana dalam Perda tersebut tidak dicantumkan sanksi/denda bagi kontraktor yang melanggar komitmen.


By Admin
Dibuat tanggal 29-03-2018
411 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %