Bojonegoro - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja lapangan ke Dusun Kalimati Desa Papringan Kecamatan Temayang terkait rencana relokasi warga Dusun Kalimati Desa Papringan Kecamatan Temayang terdampak pembangunan Waduk Gongseng, pada Hari Senin, 26 Maret 2018.

Kunjungan kerja lapangan ini juga dilakukan untuk mensosialisasikan hasil kunjungan Komisi A di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu bersama Camat dan kepala Desa Papringan.

Dari hasil koordinasi di Kementerian PUPR disepakati bahwa lahan yang akan dibebaskan nanti akan diganti dengan uang.

Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan warga dan pemerintah desa yang disampaikan kepada Kementerian PUPR. Untuk diketahui, sebelumnya warga meminta penggantian tanah yang akan dibebaskan berupa tanah pengganti, namun seiring berjalannya waktu, warga berubah pikiran dan menginginkan agar tanahnya diganti dengan uang.

Selain itu, disepakati pula bahwa untuk lahan yang akan dibebaskan ada perubahan, yakni tidak seluas sebagaimana rencana awal.

Sehingga, kunjungan lapangan Komisi A kali ini sekaligus untuk memastikan batas-batas lahan yang akan dibebaskan dan milik siapa saja.

Komisi A berharap agar tidka ada warga yang dirugikan dengan proses pembebasan lahan dan relokasi warga yang terdampak pembangunan Waduk Gongseng ini.


By Admin
Dibuat tanggal 02-05-2018
531 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %