Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD serta dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli dan kelompok pakar / tim ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut diatas Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
- Penyediaan dan Pengkoodinasian tenaga ahli dan kelompok pakar/tim ahli yang diperlukan oleh DPRD; dan
- Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya.