Bojonegoro, 30 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Bojonegoro kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini menjadi upaya penting dalam mewujudkan Bojonegoro sebagai kabupaten yang sehat sekaligus menindaklanjuti amanat peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Rokok dikenal sebagai salah satu penyebab utama penyakit tidak menular, bahkan menjadi penyebab kematian tertinggi kedua di dunia. Baik rokok konvensional maupun rokok elektrik memiliki dampak buruk yang sama terhadap kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah pusat telah menetapkan kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyusun regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam Raperda KTR yang tengah dibahas, terdapat tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, meliputi fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, area bermain anak, tempat kerja, sarana transportasi umum, serta tempat umum lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah ini.\
Raperda ini sesungguhnya merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro yang sempat tertunda pembahasannya karena menunggu sinkronisasi dengan peraturan di tingkat provinsi. Kini, pembahasan kembali digulirkan dengan semangat baru agar segera dapat ditetapkan.
Secara filosofis, Raperda KTR memiliki dasar yang kuat karena berkaitan dengan hak dasar manusia, yakni hak atas kesehatan dan udara bersih. Namun, sejumlah pihak juga mengingatkan agar penerapan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap sektor ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil, petani tembakau, dan pekerja industri rokok.
Berbagai masukan mengemuka dari kalangan koperasi dan serikat pekerja yang menyoroti potensi dampak sosial ekonomi apabila aturan ini diberlakukan tanpa kajian mendalam. Mereka menilai perlu adanya keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa tujuan diadakannya FGD ini adalah untuk menyatukan pemahaman agar antara hak perokok dan hak non-perokok dapat saling sinkron. Menurutnya, regulasi ini tidak bermaksud melarang masyarakat merokok, tetapi lebih pada pengaturan lokasi agar hak setiap warga untuk hidup sehat dan beraktivitas dapat terjaga dengan baik.
Sementara itu, Dinas Kesehatan menegaskan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai sektor seperti pendidikan, pasar, transportasi umum, dan pariwisata. Hal ini selaras dengan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yang menekankan perilaku hidup tanpa rokok sebagai salah satu indikator utama.
Wakil Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa penyusunan Raperda KTR ini merupakan langkah awal menuju terwujudnya Bojonegoro sebagai Kabupaten Sehat. Menurutnya, tanpa adanya regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok, predikat tersebut sulit diraih. Dengan diterapkannya Raperda ini secara bertahap, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Raperda KTR ini kini menjadi perhatian bersama lintas sektor di Bojonegoro. Harapannya, regulasi ini dapat segera disahkan dan diterapkan dengan pendekatan yang bijak, agar Bojonegoro tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil tembakau, tetapi juga sebagai daerah yang peduli terhadap kesehatan dan kualitas hidup masyarakatnya.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |