Bojonegoro, 17 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD sekaligus Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses legislasi daerah sebagai bentuk komitmen DPRD Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd. dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait. Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda KTR, yang pada prinsipnya menyatakan persetujuan dengan disertai sejumlah rekomendasi strategis guna memastikan implementasi peraturan daerah dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
DPRD Kabupaten Bojonegoro menilai bahwa penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah progresif dalam mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta ruang publik yang bersih, aman, dan terbebas dari paparan asap rokok, sekaligus mendorong perubahan perilaku hidup sehat di tengah masyarakat.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penetapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah. DPRD Bojonegoro berharap Perda KTR ini dapat segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi yang masif serta pengawasan yang berkelanjutan, sehingga tujuan pembentukannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |