Bojonegoro, 4 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama pemangku kepentingan terkait menggelar Focus Group Discussion (FGD) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Rapat dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber dari Universitas Airlangga (UNAIR). FGD dibagi ke dalam dua pembahasan utama sesuai dengan topik Raperda yang dibahas.

Dalam pemaparannya, UNAIR menegaskan bahwa isu perempuan dan anak merupakan isu yang sangat krusial karena keduanya termasuk kelompok rentan yang memiliki potensi tinggi menjadi korban kekerasan. Oleh karena itu, keberadaan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dinilai memiliki urgensi tinggi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan yang komprehensif dan terpadu.

Disampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Raperda ini juga mengatur mekanisme penanganan korban secara terintegrasi, jenis-jenis kekerasan yang mendapatkan perlindungan, serta ruang lingkup perlindungan yang mencakup upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Selain itu, diatur pula peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan agar implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan.

Selanjutnya, FGD dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam pemaparan tersebut disampaikan bahwa Raperda KLA diperlukan sebagai payung hukum untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak secara berkelanjutan dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah. Raperda ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang ramah anak serta memperkuat kelembagaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro.

Substansi yang diatur dalam Raperda KLA antara lain mencakup pengaturan bab-bab dalam Perda, penegasan legalitas Forum Anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan, serta pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media. Tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah untuk mengatur pola dan mekanisme penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak agar berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Setelah pemaparan materi, rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya ketegasan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan, penguatan upaya pencegahan perkawinan usia anak, serta kesiapan pemerintah daerah terkait keberadaan rumah aman (safe house) bagi korban.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pengaturan sanksi pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri sehingga dalam Raperda lebih diarahkan pada sanksi administratif dan sosial untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Terkait rumah aman, disampaikan bahwa fasilitas tersebut pada prinsipnya telah tersedia, namun informasi mengenai keberadaannya bersifat rahasia demi menjaga keamanan korban.

Masukan juga disampaikan oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja agar Raperda memuat dasar hukum terkait aspek ketenagakerjaan, serta dari LSM yang menyoroti perlunya penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa. Ditargetkan pada akhir tahun 2026, Forum Anak telah aktif dan berfungsi optimal mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

Sebagai kesimpulan, rapat menyepakati bahwa Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda KLA merupakan regulasi yang penting dan mendesak sebagai payung hukum perlindungan perempuan dan anak serta penguatan kelembagaan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

Rapat kemudian ditutup oleh pimpinan rapat dan diharapkan hasil FGD ini dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.


By Admin
Dibuat tanggal 05-02-2026
17 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %