Bojonegoro, 11 Maret 2026 – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd., tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (11/3/2026).
Rapat paripurna dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Bojonegoro. Dalam forum tersebut, selain mendengarkan penyampaian LKPJ Bupati, DPRD juga menerima paparan pandangan umum fraksi-fraksi terkait LKPJ serta beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bojonegoro Abdulloh Umar menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah. Melalui forum ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“Rapat paripurna ini adalah bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Abdulloh Umar dalam sambutannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD akan mencermati secara detail seluruh isi laporan yang disampaikan oleh Bupati Bojonegoro. Hal tersebut dilakukan agar setiap program pembangunan yang telah dijalankan benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, forum paripurna ini juga menjadi momentum penting bagi DPRD bersama pemerintah daerah untuk menilai berbagai capaian pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, dalam paparannya Bupati Bojonegoro H. Setyo Wahono menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memaparkan berbagai capaian kinerja sepanjang tahun 2025, mulai dari pembangunan infrastruktur daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa sektor utama seperti pajak daerah, retribusi layanan publik, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Selain itu, pendapatan daerah juga diperkuat melalui transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dana bagi hasil serta bantuan keuangan daerah.
Menurut Bupati, peningkatan pendapatan daerah tersebut tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah.
Dalam laporan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga memaparkan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk sejumlah sektor strategis. Di antaranya pembangunan gedung dan fasilitas publik, pembangunan jalan, jaringan dan irigasi, pengadaan aset tetap, serta belanja tidak terduga.
Belanja tersebut difokuskan untuk memperkuat infrastruktur daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.
Menutup penyampaiannya, Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bojonegoro serta seluruh pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Selanjutnya, LKPJ Bupati Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro secara mendalam. Pembahasan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus sebagai dasar dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |