Bojonegoro, 22 Juli 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja terkait permasalahan jual beli tanah yang berlokasi di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Turut hadir dalam rapat kerja tersebut perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, Kantor ATR/BPN Kabupaten Bojonegoro, Notaris Yulia Widyasari, Sujito, S.H. & Partners, serta para pihak yang berkaitan langsung dengan objek tanah, yakni Sdri. Hanipah selaku pemilik tanah pertama, Sdr. Muh. Rokhim, dan Sdr. Jamil Faizal.
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendengarkan penjelasan dari masing-masing pihak mengenai kronologi proses jual beli tanah, status kepemilikan, dokumen pendukung, serta aspek administrasi dan perizinan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dimaksud. Pembahasan dilakukan secara terbuka guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait permasalahan yang berkembang di masyarakat.
Komisi A menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat. Selain itu, instansi teknis diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangannya agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai status maupun pemanfaatan tanah tersebut.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh pihak dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian permasalahan yang ada, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Hasil rapat dan berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan tindak lanjut bagi Komisi A dalam menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi terhadap penyelesaian permasalahan yang berkembang di daerah.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |