Bojonegoro, 22 Juli 2026 – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Gabungan Komisi A dan Komisi D menggelar audiensi lanjutan terkait ganti rugi tanah warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo. Audiensi turut dihadiri Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka kegiatan penyediaan tanah. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya guna memperoleh perkembangan terbaru terkait proses penyelesaian ganti rugi tanah yang menjadi perhatian masyarakat.
Para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan ganti rugi, termasuk tahapan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPRD Kabupaten Bojonegoro juga meminta penjelasan mengenai progres penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang timbul sebagai bagian dari kegiatan penyediaan tanah.
Pimpinan dan Anggota DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian permasalahan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak. Selain itu, koordinasi yang baik antar pihak terkait dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi warga.
Melalui audiensi lanjutan ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap proses penyelesaian ganti rugi tanah warga Desa Ngelo dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Hasil pembahasan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna memastikan hak masyarakat terlindungi serta proses penyediaan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |