Bojonegoro, 7 September 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja terkait Tanah Kas Desa (TKD) Desa Temayang, Kecamatan Temayang. Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aset dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan pembahasan secara mendalam mengenai permasalahan dan perkembangan terkait TKD Desa Temayang. Pembahasan ini menjadi ruang koordinasi dan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang komprehensif serta mencari langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi A menegaskan pentingnya tata kelola aset desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tanah Kas Desa sebagai salah satu aset desa memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada. Komisi A juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong penyelesaian permasalahan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
Rapat kerja ini merupakan wujud komitmen DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa, dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |