Bojonegoro, 24 Oktober 2025 – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama jajaran manajemen RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro. Rapat tersebut membahas dua agenda penting, yakni dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan rumah sakit daerah tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C dan dihadiri para anggota komisi. Pembahasan diawali dengan penjelasan pihak rumah sakit mengenai kronologi dugaan malpraktik yang mencuat di masyarakat, serta langkah-langkah yang telah diambil manajemen dalam penanganan kasus tersebut, termasuk pemeriksaan internal dan upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan.
Selain itu, Komisi C juga menyoroti hasil temuan BPK terkait tata kelola keuangan dan administrasi rumah sakit. Anggota DPRD menekankan pentingnya tindak lanjut dari setiap rekomendasi BPK, agar pengelolaan keuangan dan pelayanan publik di RSUD berjalan transparan dan akuntabel.
Melalui rapat ini, Komisi C berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo tetap berjalan optimal serta sesuai dengan standar etika dan profesionalisme medis. Komisi juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan pasien, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |