Bojonegoro, 29 Oktober 2025 – Kabupaten Bojonegoro hingga kini belum menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, regulasi tersebut bersifat mandatory atau wajib diterapkan oleh pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan edaran Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Penerapan Perda KTR bukan dimaksudkan untuk melarang seseorang merokok, melainkan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bukan perokok. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menekan jumlah perokok aktif di kalangan anak muda serta perokok pemula.

Dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, muncul beragam pandangan mengenai pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih bergantung pada industri tembakau.

Anggota DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua Pansus Raperda KTR, Sudiyono, S.H., menyoroti bahwa salah satu kendala utama dalam pembahasan Perda KTR sebelumnya adalah rendahnya tingkat edukasi masyarakat, termasuk para pengusaha rokok dan tembakau.

Sementara itu, Sigit Kushariyanto, S.E., M.M., menegaskan perlunya persamaan persepsi antara pemerintah, DPRD, dan para pelaku usaha, mengingat kebijakan ini menyentuh banyak pihak seperti petani tembakau, penjual, hingga karyawan pabrik rokok. Ia menilai penting untuk memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti ibu-ibu dan anak-anak, namun di sisi lain juga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha rokok yang khawatir akan kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, tahapan yang tepat perlu dilakukan melalui pemberian pemahaman dan penyediaan sarana komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sigit juga menyarankan agar tempat-tempat strategis seperti rumah sakit dan sekolah tidak dipasangi iklan rokok, serta melibatkan kelompok petani dan masyarakat dalam perumusan ketentuan perda.

Sejalan dengan itu, M. Wahid Anshori menilai bahwa penerapan Perda KTR sebenarnya bukan hal yang perlu ditakuti. Ia mencontohkan sejumlah daerah lain yang berhasil menjalankan kebijakan serupa melalui edukasi bertahap kepada masyarakat.

Sedangkan Donny Bayu Setiawan, S.H., M.AP., menambahkan bahwa Perda KTR disusun untuk kepentingan jangka panjang, bahkan diharapkan dapat berlaku selamanya. Menurutnya, penerapan aturan ini tidak berdampak signifikan terhadap penurunan penjualan rokok, melainkan menjadi pedoman penting dalam menjaga kesehatan publik. Ia menekankan perlunya sosialisasi kepada para pengusaha agar dapat menyiapkan ruang khusus bagi perokok tanpa menimbulkan kesan mendadak dan memaksa.

Dengan semangat perlindungan kesehatan dan keseimbangan sosial ekonomi, DPRD Bojonegoro berkomitmen untuk segera merampungkan pembahasan dan penetapan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Bojonegoro dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya.


By Admin
Dibuat tanggal 29-10-2025
30 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %