Bojonegoro, 12 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar serangkaian Rapat Paripurna yang membahas berbagai agenda penting, baik terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, maupun agenda internal kelembagaan DPRD.

Rangkaian rapat tersebut diawali dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan itu, Bupati Bojonegoro menyampaikan arah kebijakan umum anggaran, prioritas pembangunan daerah, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2026. Raperda APBD tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen kebijakan keuangan daerah yang efektif dalam mendukung program strategis pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, DPRD menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati tersebut. Dalam forum ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, kritik, serta masukan konstruktif terkait rencana kebijakan anggaran yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses check and balance antara eksekutif dan legislatif.

Sebagai tindak lanjut, dilaksanakan pula Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, di mana Bupati memberikan klarifikasi dan tanggapan atas seluruh masukan dari fraksi. Jawaban tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda APBD sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Selain agenda pembahasan APBD, DPRD Bojonegoro juga menggelar Rapat Paripurna Internal dengan sejumlah agenda penting, antara lain:

a.    Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara, sebagai wujud penguatan tata kelola dan profesionalitas lembaga legislatif;

b.    Penyampaian Hasil Rapat Badan Kehormatan DPRD, yang berisi evaluasi dan laporan kinerja selama masa sidang berjalan;

c.    Penetapan Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat di seluruh daerah pemilihan.

Rangkaian rapat ini mencerminkan komitmen DPRD Bojonegoro dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kabupaten Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 13-11-2025
51 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %