Bojonegoro, 12 November 2025 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar Rapat Kerja Lanjutan bersama Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Agenda rapat kali ini difokuskan pada penyempurnaan substansi pasal-pasal dalam draf Raperda, terutama yang berkaitan dengan penetapan kawasan, mekanisme pengawasan, serta penegakan sanksi bagi pelanggaran aturan KTR. Selain itu, juga dibahas upaya sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar implementasi Raperda nantinya berjalan efektif di lapangan.
Ketua Pansus dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pembahasan Raperda KTR bukan semata untuk membatasi kebebasan perokok, namun lebih pada upaya perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh udara bersih dan lingkungan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sementara itu, Tim Pemkab menyampaikan beberapa penjelasan teknis dan masukan perbaikan terhadap naskah Raperda, termasuk terkait penguatan peran instansi pengawas dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan kebijakan dilakukan secara menyeluruh.
Melalui rapat kerja lanjutan ini, Pansus DPRD dan Tim Pemkab berkomitmen untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut sehingga dapat segera disampaikan dalam rapat paripurna untuk tahap pembahasan selanjutnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |