Bojonegoro, 19 November 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD serta dihadiri jajaran anggota dewan dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Propemperda Tahun 2026 ditetapkan sebagai acuan utama dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama satu tahun mendatang. Program tersebut disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan regulasi, serta usulan dari DPRD maupun perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan melalui proses seleksi dan harmonisasi usulan, serta mempertimbangkan urgensi, dasar hukum, dan kesiapan naskah akademik dari setiap rancangan regulasi.
Melalui penetapan ini, DPRD berharap pelaksanaan fungsi legislasi pada tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat Bojonegoro. Selain itu, DPRD menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif agar pembentukan peraturan daerah dapat menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan selaras dengan dinamika pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi langkah awal DPRD Bojonegoro dalam menapaki agenda legislasi tahun depan, sekaligus wujud komitmen dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui produk hukum daerah yang berkualitas.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |