Bojonegoro, 3 Desember 2025 -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Pada Rabu, 3 Desember 2025, DPRD melalui Komisi A yang membidangi pendidikan dan pemerintahan menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas pengaduan masyarakat mengenai sengketa tanah SDN Setren III, Kecamatan Ngasem.
Pengaduan tersebut masuk ke DPRD beberapa waktu lalu dan berisi keberatan masyarakat atas status kepemilikan lahan yang selama ini digunakan sebagai fasilitas pendidikan. Sengketa ini disinyalir melibatkan klaim kepemilikan dari pihak tertentu yang menyatakan bahwa sebagian lahan sekolah berada di atas tanah miliknya.
Dalam rapat tindak lanjut tersebut, hadir perwakilan Dinas Pendidikan, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kecamatan Ngasem, pihak sekolah, serta warga yang mengajukan pengaduan. Pertemuan dipimpin langsung oleh pimpinan komisi untuk memastikan seluruh informasi dihimpun secara utuh.
Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan memaparkan kronologi penggunaan lahan sejak awal pendirian sekolah, termasuk riwayat aset dan dokumen pendukung yang pernah dibuat. Sementara itu, Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro menyampaikan bahwa klarifikasi tambahan masih dibutuhkan guna memastikan legalitas yang paling kuat sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
Warga yang hadir berharap DPRD dan pemerintah daerah bisa memberikan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi pihak sekolah maupun masyarakat sekitar. Mereka menekankan bahwa keberadaan SDN Setren III sangat vital bagi pendidikan anak-anak di wilayah tersebut.
Sebagai kesimpulan rapat, DPRD meminta Pemkab melalui OPD teknis segera melakukan verifikasi mendalam terkait status lahan, termasuk melakukan penelusuran dokumen lama dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD juga menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi di lokasi sengketa secara langsung.
DPRD Bojonegoro menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tanah tersebut agar dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keberlangsungan pendidikan di SDN Setren III dapat tetap terjamin tanpa hambatan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |