Bojonegoro, 21 Januari 2026 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas dua agenda strategis, yakni pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah SDN Setren III, Kecamatan Ngasem.

Dalam pembahasan pemanfaatan TKD Desa Belun, Komisi A menekankan pentingnya pengelolaan aset desa yang tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan TKD diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pendapatan desa tanpa mengabaikan aspek legalitas, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pemanfaatan aset desa.

Komisi A juga meminta pemerintah desa dan perangkat daerah terkait agar memastikan setiap bentuk kerja sama atau pemanfaatan TKD dilakukan melalui mekanisme yang sah, disertai dokumen pendukung yang lengkap, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. DPRD melalui Komisi A berkomitmen melakukan pengawasan agar pengelolaan TKD benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, rapat kerja juga membahas tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah SDN Setren III di Kecamatan Ngasem. Komisi A menilai persoalan tersebut perlu penanganan yang komprehensif, mengingat tanah sekolah merupakan aset penting yang mendukung kelancaran layanan pendidikan. Kepastian status hukum lahan sekolah dinilai krusial agar tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Komisi A mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, serta langkah mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 22-01-2026
9 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %