Bojonegoro, 9 Januari 2026 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas permasalahan aset tanah milik Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi A menaruh perhatian serius terhadap kejelasan status hukum, pemanfaatan, serta administrasi aset tanah desa yang dinilai perlu ditata secara tertib dan transparan. DPRD menekankan bahwa aset desa merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara akuntabel demi kepentingan masyarakat desa.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa pembahasan ini penting untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari, sekaligus memastikan aset tanah desa tidak disalahgunakan atau dialihkan tanpa prosedur yang sah. DPRD juga mendorong adanya sinkronisasi data antara pemerintah desa dengan instansi terkait agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan lahan.
Komisi A DPRD Bojonegoro berharap dapat diperoleh solusi yang jelas dan komprehensif terkait aset tanah Desa Campurejo, sehingga pengelolaannya dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |