Bojonegoro, 12 Januari 2026 – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro. Rapat kerja ini membahas rencana pengisian Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Tahun 2026.

Rapat kerja tersebut dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan koordinasi DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa. Dalam pembahasan, Komisi A menyoroti kesiapan regulasi, tahapan pelaksanaan, serta mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan gambaran umum rencana pelaksanaan pengisian jabatan desa, termasuk jumlah desa yang akan melaksanakan pengisian, jadwal tahapan, serta langkah-langkah teknis yang perlu dipersiapkan sejak dini. Selain itu, dibahas pula upaya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kondusivitas dalam proses pengisian jabatan tersebut.

Komisi A DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya perencanaan yang matang serta koordinasi lintas sektor guna meminimalkan potensi permasalahan di lapangan. DPRD juga mendorong DPMD untuk melakukan sosialisasi secara intensif kepada pemerintah desa dan masyarakat agar seluruh tahapan dapat dipahami dengan baik.


By Admin
Dibuat tanggal 12-01-2026
48 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
100 %
Tidak Puas
0 %