Bojonegoro, 4 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARkab), Selasa (4/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya menyempurnakan regulasi pembangunan pariwisata daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan.
FGD diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dibuka oleh MC dan dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Asisten Daerah Kesejahteraan Rakyat, Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro, Komisi B DPRD, Komisi C DPRD, jajaran perangkat daerah terkait, akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS), serta pelaku dan pemangku kepentingan pariwisata.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan penyusunan RIPPARkab mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang RIPPAR Provinsi Jawa Timur Tahun 2017–2032, serta Perda Kabupaten Bojonegoro tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memperoleh masukan yang komprehensif dan konstruktif guna penyempurnaan RIPPARkab.
Adapun tujuan FGD antara lain memvalidasi dokumen perencanaan, mengidentifikasi program prioritas pariwisata, menyelaraskan RIPPARkab dengan kebijakan pembangunan daerah, serta menguatkan kolaborasi lintas sektor antar pemangku kepentingan kepariwisataan.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan menekankan pentingnya pengaturan tata kelola pariwisata dalam Perda, termasuk kejelasan pengelola, manajemen destinasi, dukungan sarana dan prasarana lintas OPD, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan transportasi pariwisata. Selain itu, sektor pariwisata diharapkan mampu mendorong pemberdayaan UMKM agar terkelola dengan baik dan saling terintegrasi antar destinasi.
Tim akademisi UNS memaparkan Naskah Akademik dan Raperda RIPPARkab, dengan menyoroti urgensi pembentukan regulasi baru mengingat masa berlaku Perda Nomor 4 Tahun 2020 telah berakhir. Penyusunan Raperda ini juga dilandasi regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 dan RPJMD Kabupaten Bojonegoro, sehingga secara yuridis dinilai mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan.
Dalam pemaparannya, UNS menjelaskan tantangan pengembangan pariwisata Bojonegoro, seperti fluktuasi kunjungan wisatawan, kurang optimalnya promosi, keterbatasan aksesibilitas, kualitas SDM, serta daya saing destinasi yang belum merata. Oleh karena itu, visi RIPPARkab diarahkan pada terwujudnya pariwisata Bojonegoro yang berdaya saing, berkelanjutan, serta didukung pengembangan geopark dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa Bapemperda sepakat memasukkan Raperda RIPPARkab dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Raperda ini diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan, mendongkrak pendapatan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Bapemperda juga menegaskan komitmen DPRD untuk menerima dan membahas Raperda RIPPARkab hingga ditetapkan menjadi Perda, dengan dukungan kolaborasi eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, anggota DPRD dan para peserta FGD menyampaikan berbagai masukan, antara lain pentingnya harmonisasi RIPPARkab dengan regulasi lain, pengembangan wisata energi seperti Wonocolo, penguatan cerita dan identitas lokal Bojonegoro, keberlanjutan destinasi wisata, serta pelibatan aktif pelaku usaha pariwisata dalam implementasi Perda. Pelaku pariwisata juga menekankan perlunya kepastian hukum sebagai payung regulasi dan pengaturan kerja sama investasi agar potensi wisata dapat dikelola secara optimal.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Tim UNS menyatakan akan melakukan harmonisasi dan penyempurnaan Naskah Akademik serta Raperda RIPPARkab, termasuk pembaruan data dan penguatan substansi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak jangka panjang bagi pembangunan pariwisata Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |