Laporan: Riska Irdiana

Bojonegoro - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Lumajang melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Bojonegoro terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP), Kamis (25/8/2016).

Rombongan Pansus II DPRD Lumajang yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Solikin, SH diterima Pimpinan DPRD, Sukur Priyanto, SE didampingi Ketua Komisi B, Sigit Kushariyanto, SE.MM bersama anggota Suharto serta anggota Komisi A Donny Bayu Setiawan, SH; H.M Ali Mustofa, SH.MH; dan H.M Yasin, BA.

Hadir pula dari Eksekutif, Kabag Hukum Setda, Moch Chosim; Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Adie Witjaksono; perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas), Soekono dan Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Eryan DF. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, SE di Ruang Rapat Paripurna dan dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.00 WIB.

Setelah Sukur Priyanto, SE memaparkan tentang Bojonegoro dan gambaran Perda TSP, banyak pertanyaan yang yang kemudian disampaikan Pansus II kepada DPRD Bojonegoro dan Eksekutif. Ketua Pansus II, Solikin, SH mengawali dengan tiga pertanyaan, yakni :

1. Bagaimana ruang lingkup perusahaan yang wajib mengeluarkan TSP ?
2. Bagaimana pembentukan tim / forum pelaksanaan TSP ?
3. Bagaimana pengawasan yang dilakukan DPRD maupun Pemkab terhadap program TSP ?

Selanjutnya, Asisten Pemkab Lumajang, Kusiyanto juga mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya :

1. Bagaimana cara mengetahui sejauh mana perusahaan melakukan TSP dan bagaimana cara mengukur berapa TSP yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ?
2. Apakah TSP dikaitkan dalam dalam penyusunan RPJMD, RPJMDes ataupun pada saat Musrenbang ?
3. Adakah penyerahan aset dari perusahaan ke pemerintah ?
4. Adakah evaluasi terhadap tim pelaksanaan TSP ?

Ditambahkan juga dari anggota DPRD Lumajang.
1. Bagaimana melaksanakan sinkronisasi antara program pemerintah dengan program perusahaan ?
2. Prosentase dari laba bersih perusahaan, apakah dituangkan dalam Perda ?
3. Apakah perusahaan melaporkan kepada tim fasilitasi pelaksaan TSP ?
4. Bagaimana mensinkronkan kepentingan desa, kecamatan dan Kabupaten ?

Ada pula yang bertanya terkait Upah Umum Pedesaan (UUP) yang diterapkan Bojonegoro, bagaimana meredam konflik yang ada di masyarakat ? Sebab, UMK yang diuterapkan di Lumajang saja masih menimbulkan gejolak.

Dalam hal ini, Kabag Hukum Setda, Moch Chosim memberikan jawaban pertama atas pertanyaan tersebut. Ia mengatakan, dalam Perda TSP yang telah diundangkan pada tahun 2015 tersebut menyatakan bahwa perusahaan dikenakan TSP adalah perusahaan yang berbadan hukum. Ini sesuai dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan Bab V pasal 15 ayat 1.

Selanjutnya, dijelaskan pula terkait bentuk TSP yang meliputi bantuan beasiswa, magang dan pelatihan, bantuan dalam rangka penanggulangan bencana, bantuan kesehatan, bantuan dalam rangka penelitian dan pengembangan, bantuan pembangunan infrastruktur sosial, bantuan fasilitas pendidikan dan bantuan dalam rangka pembinaan olahraga.

"Dalam hal ini, semua pihak ikut melakukan pengawasan termasuk Bapak Bupati," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertransos, Adie Witjaksono juga menambahkan jika sampai saat ini Bojonegoro masih proses menyusun Perbup. Sedangkan untuk sanksi, Pemkab Bojonegoro tidak terlalu ketat kepada perusahaan, sanksi yang diberikan  berupa sanksi administrasi. Hal ini bertujuan untuk menarik investor luar agar berinvestasi di Bojonegoro.

"Program TSP ini jangan sampai tumpang tindih dengan program APBD, sehingga diatur dalam Perda," ujarnya.

Ditambahkan dari BAPPEDA, program TSP ini ada dua, yakni yang sharing dengan pemerintah. Dengan prosentase pemerintah 85 persen dan perusahaan 15 persen. Serta TSP yang murni dari perusahaan. Sedangkan untuk mekanisme, ada yang dilakukan sendiri oleh perusahaan, kerjasama dengan NGO dan dilakukan swadaya dengan masyarakat.

Dari data yang masuk di BAPPEDA, jumlah TSP yang diberikan perusahaan sampai tahun 2015 mencapai Rp 30 miliar. Jumlah ini belum mencakup semua perusahaan yang memiliki kewajiban mengeluarkan TSP. Karena tidak semua perusahaan bersedia memberikan data kepada pemerintah.

"Selama ini, pendekatan yang kami lakukan adalah pendekatan parsial, yakni kita mendatangi perusahaan-perusahaan," kata, Eryan DF.

Sementara itu, Anggota Komisi A, Donny Bayu Setiawan, SH menambahkan jika Perda yang ada saat ini memang belum sempurna. Sehingga, perlu ada penyempurnaan untuk mengakomodir semua hal-hal yang selama ini dinilai tertinggal. Seperti halnya keterlibatan NGO.

"Perda ini baru 1 tahun berjalan, maka kami menyadari belum sempurna, kita (DPRD) yang menginisiasi Perda ini akan mengajukan revisi," ujar politisi asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini. (yk)

By Admin
Dibuat tanggal 29-08-2016
548 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %