Bojonegoro, 18 Februari 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi di Ruang Komisi A dengan agenda pembahasan sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro. Audiensi dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A dengan mengenakan batik sebagai busana resmi.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menghadirkan Camat Bojonegoro, Lurah Ledok Kulon, serta Sdri. Siti Musyarofah (RT 4 RW 1 Kelurahan Ledok Kulon) sebagai pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut.

Audiensi dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan fasilitasi DPRD dalam membantu penyelesaian permasalahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan kepemilikan tanah. Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan kronologi, dasar kepemilikan, serta dokumen pendukung yang dimiliki.

Komisi A menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa secara musyawarah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga mendorong pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan verifikasi administrasi serta pendalaman data guna memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.


By Admin
Dibuat tanggal 19-02-2026
107 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %