Bojonegoro, 25 Februari 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja terkait pembahasan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro. Rapat berlangsung di Ruang Komisi A dengan suasana tertib dan kondusif, serta diikuti seluruh peserta dengan mengenakan pakaian batik.

Rapat dipimpin oleh Pimpinan Komisi A bersama Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, serta dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Camat Bojonegoro, dan Pemerintah Desa Kalirejo.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi A membahas berbagai aspek terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai aset desa yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Penekanan diberikan pada pentingnya tertib administrasi, kepastian hukum, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPMD dan Bagian Hukum menyampaikan penjelasan mengenai regulasi dan mekanisme pengelolaan aset desa, termasuk prosedur pemanfaatan, kerja sama, maupun pengamanan TKD agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Sementara itu, Pemerintah Desa Kalirejo memberikan pemaparan terkait kondisi dan pengelolaan TKD saat ini.


By Admin
Dibuat tanggal 25-02-2026
26 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %