Bojonegoro, 22 April 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang. Rapat tersebut turut menghadirkan perwakilan dari Kantor Hukum Jamaludin & Rekan serta Ibu Darwati selaku pemberi kuasa.
Dalam forum tersebut, Komisi A melakukan pendalaman terhadap substansi pengaduan yang disampaikan, khususnya terkait aspek legalitas dan pemanfaatan TKD agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perwakilan kuasa hukum bersama pihak pemberi kuasa menyampaikan kronologi serta dasar pengaduan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan.
Komisi A menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta mengedepankan kepentingan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang muncul perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |