Bojonegoro, 6 Mei 2026 – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi A menggelar audiensi bersama sejumlah pemangku kepentingan di Ruang Banggar, Rabu (6/5/2026), guna membahas rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010.

Audiensi ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Bojonegoro, serta Asosiasi Perangkat Desa se-Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencabutan Perda, Mustakim.

Dalam forum tersebut, DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, khususnya terkait dampak serta solusi atas rencana pencabutan regulasi dimaksud.

Berdasarkan penjelasan dari DPMD, pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 dilakukan karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak relevan, mengingat regulasi tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan turunannya.

DPRD Bojonegoro juga mencermati berbagai masukan dari perwakilan kepala desa dan perangkat desa yang berharap agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pemerintah desa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian serius, terutama terkait keberlangsungan pembangunan desa dan kesejahteraan perangkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. DPRD juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro guna merumuskan solusi terbaik yang tetap berpihak pada kepentingan desa.

Audiensi ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kebijakan, sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dan masyarakat secara luas.


By Admin
Dibuat tanggal 06-05-2026
56 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %