Bojonegoro, 7 Mei 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi pada Rabu pukul 10.00 WIB terkait gugatan tanah Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Audiensi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyerap informasi dan mencari solusi atas persoalan yang tengah berkembang di masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Dalam forum audiensi, berbagai masukan dan penjelasan disampaikan guna memperjelas status serta kronologi permasalahan tanah RPH di Desa Banjarsari.

Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset maupun sengketa lahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. DPRD juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

Selain itu, DPRD meminta seluruh pihak terkait untuk membuka data dan dokumen pendukung secara jelas sehingga proses penyelesaian dapat berjalan objektif dan akuntabel. Komisi A juga berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian permasalahan tersebut agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Melalui audiensi ini, DPRD Bojonegoro berharap persoalan gugatan tanah RPH di Desa Banjarsari dapat segera menemukan titik terang, sehingga pelayanan kepada masyarakat serta pemanfaatan aset daerah dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.


By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2026
21 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %