Bojonegoro, 7 Mei 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja terkait persoalan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Rapat berlangsung di Ruang Banggar dan dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan serta anggota Komisi A bersama sejumlah instansi dan pihak terkait.

Turut hadir dalam rapat tersebut DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, pihak kuasa hukum Sujito SH & Partners, serta pengembang pertama atas nama Abdul Rochim.

Dalam forum tersebut, DPRD Bojonegoro membahas berbagai persoalan terkait proses jual beli tanah, termasuk aspek perizinan, tata ruang, hingga dampak lingkungan dan administrasi yang berkaitan dengan pengembangan kawasan. Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai upaya mencari kejelasan informasi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan maupun pengembangan lahan. DPRD juga meminta seluruh pihak terkait untuk membuka data dan dokumen pendukung secara jelas agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2026
21 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %