Bojonegoro, 25 Mei 2026 – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat yang digelar bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Dua Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari tahapan lanjutan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa pembahasan kedua Raperda tersebut masih terus dilakukan secara mendalam bersama pihak terkait, khususnya pada aspek harmonisasi aturan dan penyempurnaan materi muatan.
Raperda tentang pencabutan Perda Desa dibahas guna menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih baru dari pemerintah pusat. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut, Pansus I juga menerima berbagai masukan dan penjelasan dari perangkat daerah terkait sebagai bahan pendalaman sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |