Bojonegoro, 11 Juni 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas keberadaan dan operasional Rumah Potong Hewan (RPH) yang berlokasi di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Rapat kerja tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan informasi yang berkembang terkait pengelolaan serta keberadaan fasilitas pemotongan hewan di wilayah tersebut.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro itu dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi A bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional RPH.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi A melakukan pembahasan mengenai aspek perizinan, tata kelola operasional, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan rumah potong hewan. Selain itu, berbagai masukan dari instansi terkait juga menjadi bahan evaluasi guna memastikan keberadaan RPH dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Komisi A DPRD Bojonegoro menekankan pentingnya pengelolaan rumah potong hewan yang sesuai dengan standar kesehatan masyarakat veteriner, kebersihan lingkungan, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan produk hasil pemotongan hewan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Bojonegoro berharap seluruh pihak yang terlibat dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan operasional Rumah Potong Hewan di Desa Banjarsari. Hasil pembahasan rapat akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan langkah tindak lanjut guna mewujudkan pengelolaan RPH yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |