Bojonegoro - Warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, mengadu ke DPRD terkait tanah yang ditempati di desanya secara turun temurun belum bisa disertifikatkan, disebabkan tanah itu di desa terdaftar masuk tanah kas desa (TKD), Jumat (11/5/2018)
Juru bicara warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro Sunoto, kepada Wakil Komisi A DPRD Anam Warsito dengan didampingi anggota Ali Mustofa, menjelaskan puluhan warga di Desa Ngraho itu menempati tanah seluas sekitar 5.000 meter persegi.
"Kami menempati tanah itu sudah turun temurun. Paling tidak sudah empat turunan," ucap dia dibenarkan sejumlah warga yang ikut mengadu ke DPRD.
Menurut dia, warga berkeinginan mensertifikatkan tanah yang ditempati itu, karena di desanya ada pensertifikatan tanah dengan biaya murah.
Karena status tanah warga belum jelas, lanjut dia, pihak desa menggelar musyawarah desa dengan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), juga pihak lainnya membahas tanah warga beberapa waktu lalu.
"Dari musyawarah desa itu diketahui tanah yang ditempati warga merupakan TKD berdasarkan petok C, tetapi dari data lainnya masih belum ada kejelasan," ucap dia menjelaskan.
Dalam musyawarah desa itu, kata dia, diperoleh penjelasan dari petugas BPN bahwa warga tidak bisa mensertifikatkan tanah itu karena TKD, tapi petugas dari DPMD menyatakan warga bisa mensertifikatkan dengan melengkapi berbagai persyaratan.
"Kami minta DPRD mengundang pihak terkait untuk berembuk bersama terkait kejelasan tanah yang kami tempati," kata dia dibenarkan warga lainnya Parmin.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito mengatakan kepemilikan tanah bisa terjadi dengan beberapa cara antara lain, jual beli, dan juga tanah negara bisa beralih menjadi tanah hak milik dengan persyaratan warga sudah menempati minimal selama 20 tahun.
"Kalau memang warga Ngraho memperoleh persetujuan mensertifikatkan TKD menjadi hak milik, maka warga lainnya yang juga menempati tanah negara juga akan ikut menuntut yang sama," ujarnya.
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |