Bojonegoro, 10 September 2026 – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menerima audiensi Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) dalam rangka penyampaian aspirasi terkait batas usia pensiun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan sejumlah pandangan dan aspirasi terhadap proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah memasuki tahap harmonisasi antara Panitia Kerja (PANJA) dan Badan Legislasi (BALEG) DPR RI serta telah menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Perwakilan PP FSP RTMM-SPSI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian terhadap RUU tersebut, masih terdapat sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun dan perlindungan hak pekerja setelah memasuki masa pensiun.

Selain persoalan batas usia pensiun, aspirasi yang disampaikan juga mencakup berbagai isu ketenagakerjaan lainnya, antara lain sistem kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alih daya, sistem kerja magang, kenaikan upah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak pesangon, jaminan sosial, tenaga kerja asing, pekerja platform dan otomatisasi, serta perlindungan bagi pekerja rentan.

PP FSP RTMM-SPSI juga menyoroti isu terkait dampak transisi iklim dan industri hijau, hak-hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan ketenagakerjaan, pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, penegakan hukum ketenagakerjaan, hingga kebutuhan program peningkatan keterampilan melalui upskilling dan reskilling.

Dalam penyampaian aspirasinya, serikat pekerja menekankan pentingnya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mampu memberikan kepastian terhadap perlindungan hak, kesejahteraan, dan martabat pekerja. Aspirasi tersebut juga menjadi bagian dari sikap kritis organisasi buruh dalam mengawal proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan.

Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menerima dan menyerap aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja dan serikat buruh. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan perhatian dan pertimbangan sesuai dengan kewenangan DPRD.

Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara DPRD dan organisasi pekerja, sekaligus menjadi ruang penyampaian aspirasi secara konstruktif dalam mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.


By Admin
Dibuat tanggal 10-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %