Bojonegoro, 16 September 2026 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja terkait persoalan tanah yang digunakan sebagai lokasi SDN Setren III, Kecamatan Ngasem. Rapat kerja ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Komisi A membahas kondisi serta status tanah SDN Setren III Kecamatan Ngasem. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai permasalahan yang ada serta mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu dilakukan bersama pihak terkait.
Komisi A turut mencermati berbagai aspek administrasi dan legalitas tanah, termasuk kondisi pemanfaatannya sebagai fasilitas pendidikan. Hal tersebut menjadi perhatian mengingat keberadaan lahan sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong adanya koordinasi dan tindak lanjut secara bersama-sama dengan perangkat daerah maupun pihak terkait. Setiap langkah penyelesaian diharapkan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk penyediaan dan pemanfaatan sarana pendidikan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |