Bojonegoro, 16 September 2026 – Gabungan Komisi A dan D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi lanjutan terkait persoalan ganti rugi tanah warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo. Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan penyelesaian ganti rugi atas tanah warga.
Dalam audiensi tersebut, Gabungan Komisi A dan D membahas perkembangan persoalan ganti rugi tanah warga Desa Ngelo bersama pihak-pihak terkait. Pembahasan dilakukan untuk memperoleh informasi secara lebih menyeluruh mengenai kondisi dan proses penyelesaian yang telah berjalan.
Komisi A dan D mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk data dan administrasi pertanahan serta proses penyelesaian ganti rugi. Berbagai informasi yang disampaikan menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Audiensi lanjutan ini juga menjadi ruang koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk mencari langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD mendorong agar proses penyelesaian dilakukan secara jelas, terkoordinasi, dan memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Gabungan Komisi A dan D DPRD Kabupaten Bojonegoro selanjutnya akan mencermati hasil pembahasan dan perkembangan tindak lanjut terkait persoalan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan warga mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
50 % |
Cukup Puas
50 % |
Tidak Puas
0 % |