Bojonegoro - Pasca menerima aduan dari masyarakat Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro terkait hasil pelaksanaan Pilkades serentak, Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk mnegetahui kondisi secara langsung, Selasa (3 Juli 2019);
Diketahui, ada lima calon kepala desa yang maju dalam pemilihan kepala desa yang dilaksanakan tanggal 26 Juni 2019. Dari hasil Pilkades tersebut, calon nomor urut 2 (dua) memperoleh hasil suara terbanyak. Namun calon nomor urut 1,3,4 dan 5 tidak terima dengan hasil tersebut dan mengadu ke Komisi A;
Dari hasil klarifikasi pengaduan tersebut, didapatkan beberapa persoalan dari calon kades yang mengadu. Diantaranya adalah saksi dari calon kades terpilih kedapatan mencoblos sebanyak dua kali. Selain itu,ditengarai ada penduduk di luar desa yang ikut mencoblos pada saat pelaksanaan Pilkades;
Tak hanya itu, calon kades yang kalah menilai bahwa panitia tidak siap untuk menggelar Pilkades karena dianggap beberapa tahapan yang amburadul;
Dalam pertemuan tersebut, Komisi A menanyakan apakah sudah melakukan penyelesaian berjenjang sebagaimana Perda ataupun Perbup tentang Kepala Desa. Dalam hal ini, Komisi A berharap agar apabila terjadi masalah bisa diselesaikan di tingkat desa sesuai aturan yang ada;
Komisi A menyarankan agar BPD bisa memanggil Panitia dan pihak terkait lainnya untuk memediasi itu;
Kemudian, jika cara penyelesaian berjenjang tingkat desa tidak membuahkan hasil, maka dapat dilakukan penyelesaian di tingkat kecamatan dan jika tidak berhasil, maka bisa diselesaikan ditingkat kabupaten;
Selanjutnya, dari hasil pertemuan tersebut, selanjutnya Komisi A akan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait, namun jika permasalahannya sudah selesai di tingkat desa, maka tidak perlu dilakukan penyelesaian di tingkat lebih atas.
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |