Laporan: Yuk Irdi

Bojonegoro - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Kabupaten meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Assisten III Pemkab untuk menggelar rapat di Ruang Komisi C, Kamis (2/4/2015). Rapat ini terkait tindaklanjut permasalahan rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidan dan perawat di Kabupaten Bojonegoro.

Sebelumnya DPRD mendapat aduan dari 15 peserta yang harusnya lolos di daerah peminatan namun digugurkan setelah adanya passing grade yang disampaikan tim kabupaten bersamaan dengan pengumuman peserta yang lolos.

"Rapat ini untuk klarifikasi dari Dinkes maupun tim kabupaten terkait rekrutmen PTT bidan dan perawat yang disayangkan banyak pihak ini," kata Ketua Komisi C, Wawan Kurniyanto.

Sementara itu, Kepala Dinkes, Sunhadi menjelaskan tahapan rekrutmen sejak awal sampai munculnya passing grade yang menjadi pokok permasalahan ini. Disampaikan, pada 9 Januari 2015 dilakukan pengumuman penerimaan bidan daerah sulit dijangkau dan perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes).

Ada sebanyak 333 peserta yang mengikuti rekrutmen ini terdiri dari 221 calon bidan dan 112 calon perawat. Dengan sistem skoring yang digunakan menggunakan acuan domisili, tahun kelulusan, pengabdian atau magang serta IPK.

Pihaknya juga melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata ditemukan tiga orang peserta dengan ranking satu yang berdasarkan keterangan Kades dan warga tidak berdomisili sesuai KTP. Yakni, Dusun Pencol, Desa Kalisari, Kecamatan Baureno; Dusun Bladogan, Desa Pragelan, Kecamatan Gondang dan Dusun Sekonang, Desa soko Kecamatan Temayang.

Selanjutnya, pada tanggal 15 Februari 2015, tim melaporkan hasil ke kabupaten dan diadakan rapat pada 23 Februari 2015. Karena pada tahap verifikasi ada peserta yang nilainya 40, padahal nilai harusnya bisa mencapai 150 Sehingga jauh dari yang diharapkan.

"Kita ingin mendapatkan tenaga yang berkualitas dengan domisili yang terdekat. Maka pada rapat tersebut dibuat passing grade, di mana passing grade di atas 81 ke atas untuk menentukan kelulusan. Skoring 81 ini pun kalau dinilai baru 54," jelas Kadinkes, Sunhadi dihadapan pimpinan dan anggota Komisi C. (yk)


By Admin
Dibuat tanggal 07-04-2015
446 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %