Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro segera mengirim rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terkait permasalahan di Desa Ngranggonanyar, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Rekomendasi yang akan dikirim menyatakan bahwa mantan Kasun Rusman tidak perlu diangkat kembali. Sebab, berdasarkan hasil pertemuan yang digelar Komisi A bersama kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta RT Desa Ngranggonanyar sepekat untuk tidak taat terhadap perintah bupati yang meminta agar kasun tersebut diangkat kembali.



Selain itu, isi rekomendasi juga terkait permintaan agar dana Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ngranggonanyar tahun 2014 yang sempat dipending agar segera dicairkan. Sebab, sanksi berupa penundaan pencairan dana ADD ini dinilai tidak tepat. Masalah yang ada di desa setempat dinilai sebagai masalah internal desa dan pemkab diharapkan tidak mengintervensi kades untuk mengangkat kasun yang ditolak BPD, RT maupun masyarakat setempat.

"Masalah ini kami dianggap selesai, kalau ada pihak yang tidak terima maka bisa menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya," kata Ketua Komisi A, Sugeng Hari Anggoro.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, rekom tersebut akan dikirim paling lambat Senin (23/3/2015) depan. Sehingga dewan berharap pemkab bisa segera menindaklanjuti permasalahan ini.

Sementara, anggaran ADD tahun 2014 senilai Rp280 juta akan dialokasikan kembali di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja (PAPBD) tahun 2015. Sehingga dapat dipastikan Desa Ngranggonanyar akan mendapat ADD dua tahun secara bersamaan.

"Untuk ADD tahun 2015 sekitar Rp500 juta," kata Kades Ngranggonanyar, M. Heriadi.

Pihaknya mengaku lega setelah mendengar dukungan dari DPRD. Menurut pengakuannya, selama satu tahun terakhir, pembangunan di desanya tidak berjalan akibat ADD tidak bisa dicairkan.  (yk)


By Admin
Dibuat tanggal 07-04-2015
840 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %