BOJONEGORO — Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro menjadi saksi pelaksanaan Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (21/5), dengan agenda “Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, Anggota Panitia Khusus (Pansus) II dan IV DPRD Bojonegoro, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menyatakan bahwa kesepakatan antar fraksi telah dicapai untuk menetapkan kedua Raperda menjadi peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa peraturan ini menjadi landasan penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Bojonegoro.

Juru Bicara Pansus II, Siti Fatmawati, S.E, menyampaikan bahwa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Regulasi ini mencakup perlindungan dan pemberdayaan petani dalam berbagai sektor seperti pertanian, hortikultura, peternakan, dan perkebunan. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petani melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan. Pansus II secara bulat menerima dan merekomendasikan agar raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus IV, Drs. EC. M. Anis Musthafa, memaparkan perlunya perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Ia menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah agar lebih efektif dan efisien. Pansus IV menyetujui dan menerima raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah tahun 2025.

Wakil Bupati Nurul Azizah juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mendukung implementasi perda dengan program pendampingan petani, penyediaan sarana produksi, penguatan pemasaran, pelatihan, serta penyediaan asuransi pertanian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan perlindungan terhadap petani.

Penandatanganan nota persetujuan antara DPRD dan Kepala Daerah menjadi langkah akhir Rapat Paripurna ini, yang menjadi titik awal pelaksanaan dua peraturan daerah baru di Kabupaten Bojonegoro.

Dengan ditetapkannya kedua perda ini, diharapkan akan terjadi peningkatan nilai tukar petani, perbaikan kualitas lingkungan, serta pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.


By Admin
Dibuat tanggal 16-06-2025
31 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %