Bojonegoro, 3 Juni 2025 — Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Eksekutif, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kepala Bappeda, serta Tim Inspektorat menggelar pertemuan dalam rangka fasilitasi dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait Pengarusutamaan Gender (PUG).
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, salah satunya adalah penyesuaian redaksional dalam penulisan Raperda guna memastikan substansi dan bahasa hukum yang digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyesuaian ini juga dimaksudkan agar Raperda dapat mengakomodir kebutuhan dinas terkait dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan.
Komisi C DPRD Bojonegoro menekankan bahwa penyusunan Raperda ini harus tuntas sebelum pelaksanaan rapat paripurna. Pihak DPRD berharap tidak ada perdebatan internal yang dapat menghambat proses legislasi ini.
"Semoga dengan hadirnya Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong kesetaraan gender," ujar perwakilan Komisi C DPRD Bojonegoro.
Lebih lanjut, DPRD Bojonegoro juga menyampaikan harapannya agar isu ketimpangan gender yang masih terjadi di masyarakat dapat diminimalisir melalui kebijakan yang berpihak dan responsif gender.
Dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Bojonegoro menjadi daerah yang inklusif dan adil bagi seluruh warganya, tanpa diskriminasi berbasis gender.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |