Bojonegoro, 12 Juni 2025 — DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan keterlibatan seorang oknum guru PPPK yang diduga menjadi perantara penerimaan CPNS dan telah menerima sejumlah uang dari masyarakat.

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro pada 6 Maret 2025, diketahui bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan telah menerima dana dari 23 korban dengan nilai bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya larangan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

DPRD Bojonegoro mendesak pihak eksekutif untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan sanksi administratif dan/atau hukum. DPRD juga mendorong agar proses pengembalian dana kepada korban dipantau dengan ketat dan diselesaikan secara transparan. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN dan PPPK agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. DPRD berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan, khususnya dalam sektor pendidikan, guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong terciptanya birokrasi yang bersih.

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2025
340 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
50 %
Cukup Puas
50 %
Tidak Puas
0 %