Bojonegoro, 26 Juni 2025 – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan Bapenda menggelar rapat kerja lanjutan dalam rangka membahas tindak lanjut surat evaluasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini merupakan bagian penting dari penyempurnaan regulasi fiskal daerah yang lebih adil, akuntabel, serta berpihak pada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Terkait opsi MPLB (menghitung, memungut, dan membayar sendiri), DPRD membuka wacana untuk memungkinkan pemungutan otomatis yang langsung diobservasi oleh pihak Provinsi, demi menghindari ketidaktepatan pelaporan pajak.
Sementara itu, pada aspek retribusi, DPRD menyoroti perlunya penyempurnaan struktur tarif layanan kesehatan. Apabila retribusi hanya bersifat administratif, maka harus dikeluarkan dari kategori retribusi layanan kesehatan. Tarif juga harus dijabarkan secara rinci berdasarkan golongan, tanpa menggunakan simbol seperti tanda “sama dengan” untuk menghindari multitafsir. Harus jelas mana batas tertinggi dan terendah setiap golongan tarif.
Selain itu, ditemukan bahwa beberapa jenis pungutan retribusi masih tergabung berdasarkan nama Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai contoh, retribusi pelayanan pasar yang mencakup MCK (mandi, cuci, kakus) diminta untuk dipisahkan agar lebih akurat dalam klasifikasi dan pelaporan. Hal serupa terjadi pada sewa kios yang masih tercampur dalam kategori sewa tempat wisata, serta layanan seperti GOR di kecamatan yang belum memiliki dasar penetapan tarif, terutama jika digunakan di luar kepentingan pendidikan.
Menanggapi kompleksitas isu ini, DPRD mempertimbangkan untuk menambahkan pembahasan ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Proses pembahasan lanjutan direncanakan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) atau melalui koordinasi bersama Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memastikan regulasi fiskal yang lebih transparan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |