Bojonegoro, 4 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (4/7), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro beserta jajaran perangkat daerah terkait. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa penetapan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta sebagai respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penetapan Raperda tersebut didasarkan pada hasil pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama tim eksekutif. Melalui proses kajian yang matang dan masukan dari berbagai pihak, Raperda ini akhirnya disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Bojonegoro dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan dukungan dalam penyusunan Raperda tersebut.

Dengan ditetapkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkeadilan.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2025
100 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %