Bojonegoro, 9 Juli 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna Istimewa Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD baru dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rapat ini digelar pada Rabu, (9/7).

Dalam rapat paripurna ini, Agus Dita Pratama, S.E. dan Drs. H. Nafik Sahal, S.H., M.M. secara resmi menggantikan posisi Dr. Dyah Ayu Ratna Dewi AA, S.Pd., M.Ag. dan Eny Soedarwati, S.IP. Keduanya diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.

Keduanya menjalani prosesi pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD, yang dipandu langsung oleh Ketua DPRD Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd. Kemudian menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas, serta menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim.

Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, H. Abdulloh Umar, S.Pd, membacakan SK Gubernur Jatim PAW Agus Dita Pratama, S.E. Nomor: 100.3.3.1/539/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025, tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029. Sementara itu, SK Gubernur Jatim Drs. H. Nafik Sahal, S.H., M.M. Nomor: 100.3.3.1/540/KPPS/011.2/2025 tanggal 23 Juli 2025, tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, juga menyampaikan selamat dan menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan pelantikan ini, Agus Dita Pratama, S.E. dan Drs. H. Nafik Sahal, S.H., M.M. bersedia menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Bojonegoro selama sisa masa jabatan 2024-2029.


By Admin
Dibuat tanggal 23-07-2025
20 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %