Bojonegoro, 20 Agustus 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja Gabungan Pimpinan DPRD bersama Komisi A dan Komisi D untuk membahas tindak lanjut tuntutan ganti rugi tanah milik warga di kawasan Jalan Pemuda, Bojonegoro.

Rapat kerja ini dihadiri oleh pimpinan DPRD, anggota komisi terkait, serta perwakilan dinas teknis. Agenda difokuskan pada penjelasan kronologi sengketa, dasar hukum, serta opsi penyelesaian yang dapat ditempuh pemerintah daerah.

Dalam rapat, pimpinan DPRD menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ganti rugi tanah secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan menyoroti aspek legalitas dan tata kelola aset daerah, sementara Komisi D menekankan pada dampak pembangunan infrastruktur terhadap kepentingan masyarakat.

Perwakilan dinas terkait menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan verifikasi data kepemilikan tanah, menyiapkan langkah administrasi, serta mengkaji skema kompensasi yang sesuai.

Rapat kerja gabungan ini ditutup dengan kesepakatan DPRD untuk terus mengawal proses penyelesaian tuntutan ganti rugi tanah warga Jalan Pemuda hingga tuntas, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.


By Admin
Dibuat tanggal 21-08-2025
694 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %