Bojonegoro, 8 September 2025 – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengadakan rapat kerja membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2025 yang akan dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Rapat kerja ini diselenggarakan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mengawal proses Pilkades PAW sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme Musdes dipilih sebagai jalan demokratis untuk menentukan pengganti kepala desa di desa yang mengalami kekosongan jabatan, sehingga keberlangsungan roda pemerintahan desa dapat tetap berjalan dengan baik.
Dalam pembahasan, Komisi A DPRD bersama OPD terkait menyoroti pentingnya keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dalam Musdes. Hal ini diharapkan mampu menghadirkan proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Selain itu, rapat kerja juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah daerah dan lembaga desa agar pelaksanaan Pilkades PAW melalui Musdes berjalan kondusif, menghindari potensi konflik, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat.
Pilkades PAW secara Musdes Tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro diharapkan menjadi momentum penguatan demokrasi desa, sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |