Bojonegoro, 8 September 2025 – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dengan agenda penerimaan audiensi terkait pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) pembagian hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi B mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi mengenai mekanisme pembagian hasil dari kerjasama pengelolaan PI Blok Cepu. Pembahasan menitikberatkan pada aspek transparansi, proporsi bagi hasil, serta optimalisasi manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Bojonegoro.
Komisi B menilai bahwa keberadaan PI Blok Cepu merupakan aset strategis daerah yang harus dikelola dengan penuh akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait MoU pembagian hasil harus melibatkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan jangka panjang daerah.
Rapat kerja tersebut juga menjadi ruang koordinasi awal untuk memperkuat posisi Kabupaten Bojonegoro dalam kerjasama PI Blok Cepu, sehingga pendapatan daerah dari sektor migas dapat lebih maksimal dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |