Laporan: Yuk Irdia

Bojonegoro - Menindaklanjuti aduan para penambang sumur tua Kedewan terkait pemutusan kontrak oleh Pertamina kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro akan segera ke Dirjen Migas dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Dewan ingin meminta kejelasan terkait permasalahan pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pertamina ini. "Karena yang memberikan izin penanganan sumur tua itu mereka (Dirjen Migas dan Kementerian ESDM)," kata Sekretaris Komisi B, Lasuri.

Komisi B juga merasa kurang setuju dengan dibentuknya paguyuban penambang sumur minyak tua. Mereka berharap agar penanganan sumur tua ini menggunakan payung hukum yang jelas.

"Jangan sampai KUD diputus tapi malah menggunakan paguyuban yang tidak jelas payung hukumnya," ujar pria asal Desa Pasinan Kecamatan Baureno ini.  

Pihaknya meminta agar segera ada keputusan yang jelas untuk penanganan sumur tua ini agar tidak terjadi gejolak di bawah. (yk)


By Admin
Dibuat tanggal 02-07-2015
349 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %