Bojonegoro, 3 Oktober 2025 — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta sejumlah perwakilan kecamatan untuk membahas pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Rapat berlangsung di ruang Komisi A DPRD dengan tujuan memastikan pengelolaan TKD berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan desa.

Dalam rapat tersebut, Komisi A menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TKD, termasuk tata cara penyewaan, pemanfaatan hasil, serta penggunaan pendapatan dari tanah kas desa untuk kepentingan masyarakat. DPRD menegaskan bahwa pengelolaan TKD harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung perlunya pendataan ulang terhadap aset tanah kas desa guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Komisi A mendorong agar pemerintah desa bekerja sama dengan instansi terkait dalam memperkuat administrasi pertanahan dan memperjelas status hukum setiap bidang tanah kas desa.

Melalui rapat kerja ini, Komisi A berharap pemanfaatan TKD dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian desa serta mendukung program pembangunan yang berkelanjutan.

Rapat berlangsung secara produktif dan ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui monitoring lapangan dan koordinasi lintas sektor, demi mewujudkan pengelolaan tanah kas desa yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Bojonegoro.


By Admin
Dibuat tanggal 07-10-2025
62 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %