Bojonegoro, 8 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja gabungan antara Pimpinan DPRD dengan Komisi A dan Komisi C guna membahas perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2020–2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini membahas berbagai aspek administratif dan kebijakan terkait masa kerja PPPK yang akan berakhir pada tahun 2025. Pembahasan difokuskan pada dasar hukum perpanjangan kontrak, kesiapan anggaran, serta kewenangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat.

Komisi A yang membidangi pemerintahan memberikan perhatian terhadap aspek regulasi dan kepastian hukum perpanjangan kontrak bagi tenaga PPPK, terutama di sektor pendidikan dan tenaga teknis. Sementara Komisi C menyoroti kesiapan anggaran daerah dalam mendukung kelangsungan pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang akan diperpanjang masa kontraknya.

Pimpinan DPRD menegaskan bahwa kebijakan perpanjangan SK PPPK perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan ketimpangan antarpegawai. Selain itu, DPRD juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi kinerja PPPK sebagai dasar pertimbangan perpanjangan masa kontrak kerja.

Rapat kerja ini menjadi langkah koordinatif antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan keberlanjutan status kepegawaian PPPK di Bojonegoro berjalan sesuai aturan, serta tetap menjamin kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan daerah.


By Admin
Dibuat tanggal 09-10-2025
33 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %