Bojonegoro, 15 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (15/10).

Melalui penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini resmi memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi tipe A. Langkah ini merupakan hasil dari penyesuaian struktur organisasi daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta kebutuhan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik.

Pembentukan BRIDA menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat riset dan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Sementara itu, peningkatan BPBD menjadi tipe A diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penanggulangan bencana, mengingat Bojonegoro merupakan daerah dengan potensi risiko bencana seperti banjir dan kekeringan yang cukup tinggi.

Raperda ini sebelumnya telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Panitia Khusus (Pansus), serta koordinasi bersama Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah, hingga akhirnya disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan struktur organisasi perangkat daerah Bojonegoro menjadi lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap dinamika pembangunan daerah.

Rapat Paripurna penetapan Perda ini sekaligus menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi kelembagaan daerah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih inovatif dan tangguh.


By Admin
Dibuat tanggal 15-10-2025
61 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
0 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
0 %