Bojonegoro, 24 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang.
Rapat berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro dengan dihadiri Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, serta perwakilan perangkat daerah. Penetapan KUA-PPAS dilakukan setelah melalui serangkaian proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sebelumnya telah mengkaji berbagai usulan dan prioritas pembangunan daerah.
KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 memuat arah kebijakan umum pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2026. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD menekankan pentingnya efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur.
Dengan ditetapkannya KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Selanjutnya, dokumen KUA-PPAS ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
|
|
|
|
|
Sangat Puas
0 % |
Puas
0 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
0 % |